Hermansyah menilai pasal tersebut tidak proporsional jika diterapkan terhadap kliennya.
"Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas," katanya.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter," lanjut Hermansyah.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, awalnya mereka hanya membeli sekitar 20 liter Pertalite. Namun kemudian diminta menambah pembelian sebanyak lima liter sehingga total menjadi 25 liter.
"Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi 25 liter," tandasnya.
Selain itu, Hermansyah menduga terdapat unsur kesengajaan dalam penanganan perkara tersebut dan menyebut kliennya dijadikan tumbal.
"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Mark Up Rp1 Triliun, Ribuan Motor SPPG Belum Beroperasi
Tim penasihat hukum juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
"Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI," terang Hermansyah.
"Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari," pungkasnya.***