pontianak-insights

Beli 25 Liter Pertalite, Dua Pemuda Medan Terancam Denda Rp60 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 | 20:38 WIB
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter. (Dok. Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menjerat dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA menjadi perbincangan luas di media sosial. Keduanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah didakwa melanggar Undang-Undang Migas.

Perkara tersebut menarik perhatian publik karena kedua terdakwa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar terkait pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.

"Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun," tulis unggahan akun Instagram @reset.feeds pada Minggu (7/6/2026).

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Dugaan Mark Up BGN, Mengapa Baru Sekarang Diproses?

Dalam persidangan yang digelar Kamis (4/6/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua saksi lainnya berasal dari SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Berdasarkan keterangan saksi, penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada Selasa (6/1/2026), ketika terjadi kelangkaan BBM.

Salah seorang saksi dari kepolisian, Erwin, mengatakan dirinya melihat AA dan RA sedang mengisi Pertalite menggunakan dua jeriken di SPBU.

"Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.

"Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," lanjutnya.

Namun, penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mempertanyakan kesesuaian keterangan para saksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Hermansyah, dalam BAP disebutkan bahwa pengisian jeriken kedua dilakukan oleh orang lain, bukan oleh AA sebagaimana disampaikan di persidangan.

"Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan dasar penangkapan. Menurutnya, polisi menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah patroli, sedangkan dalam surat dakwaan jaksa disebut berawal dari informasi masyarakat.

AA dan RA didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas yang memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB