PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- PT Toyota Astra Motor (TAM) memperkenalkan Toyota Yaris Cross di Indonesia pada 2023.
SUV crossover ini juga hadir dalam varian hybrid.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Mematikan Mesin Mobil, Bikin Boros dan Cepat Rusak!
Menurut situs resminya, Yaris Cross HEV dibanderol mulai Rp 440,6 juta pada 2024 untuk OTR Jakarta, Bekasi, dan Banten, menjadikannya hybrid Toyota termurah di Indonesia.
Banyak yang penasaran dengan pajak tahunan Yaris Cross hybrid ini.
Berapa besar pajaknya?
Dengan harga tersebut, Yaris Cross hybrid termasuk murah di antara mobil hybrid Toyota.
Namun, pemilik mobil tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Orang sering mempertimbangkan pajak tahunan saat membeli mobil.
Pajak tahunan Yaris Cross HEV tergolong standar untuk mobil seharga Rp 400 jutaan.
Pajak 5 tahunan Toyota Yaris Cross hybrid sekitar Rp 7,3 jutaan, rinciannya:
- PKB: Rp 6,909 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Biaya Administrasi STNK: Rp 200 ribu
- Biaya Administrasi TNKB: Rp 100 ribu
Total pajak: Rp 7,352 juta
Pajak tahunan hanya mencakup PKB dan SWDKLLJ, sehingga pajak tahunan Yaris Cross HEV sekitar Rp 7,052 juta.