PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu tersangka berinisial DR dari pihak swasta diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan penyelesaian utang yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita emas batangan, uang tunai, dan valuta asing sebagai barang bukti.
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Usai penetapan tersangka, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Dua Pejabat Pemkab sebagai Tersangka Usai OTT
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi.
Rudi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.