daily-vibes

Kronologi Penggeledahan Kortastipidkor Polri hingga Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:05 WIB
Menyoroti kronologi penggeledahan rumah milik Jampidsus, Febri Adriansyah hingga akhirnya kini mundur dari jabatan. (Instagram.com/ckpinfo)

Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ungkap Totok.

Pada hari yang sama, kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel TNI.

Pengamanan berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 12 lokasi, termasuk sebuah restoran di Cipete dan tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah di Sentul merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie.

Ia menegaskan proses kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara terbuka.

Sehari kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Ia memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak berwenang mengenai perkembangan proses hukum dalam perkara yang tengah disidik tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini