Hotman Paris Respons Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Singgung Peran Presiden Prabowo

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB
Hotman Paris menanggapi penggeledahan dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.  (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris menanggapi penggeledahan dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Instagram/hotmanparisofficial)

Hotman juga menyinggung langkah kepolisian yang menggeledah sejumlah lokasi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Menurutnya, tindakan itu menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum.

"Sekali lagi, tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, nggak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan atas harta dari Jampidsus sampai belasan tempat. Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil," ucapnya.

Ia menutup pernyataannya dengan doa dan harapan bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

"Sekali lagi Bapak Prabowo panjang umur, mudah-mudahan negara ini makin makmur Bapak pimpin. Salam dari mantan pengacaramu, Hotman Paris," tuturnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Cafe de'Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026).

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penggeledahan juga dilakukan di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi, yakni perkara PT Asabri, penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi lainnya yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X