Hotman juga menyinggung langkah kepolisian yang menggeledah sejumlah lokasi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurutnya, tindakan itu menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum.
"Sekali lagi, tanpa restu dari Bapak Presiden Prabowo, nggak mungkin kepolisian melakukan penggerebekan atas harta dari Jampidsus sampai belasan tempat. Itu perlu ketegasan dan ternyata berhasil," ucapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan doa dan harapan bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Sekali lagi Bapak Prabowo panjang umur, mudah-mudahan negara ini makin makmur Bapak pimpin. Salam dari mantan pengacaramu, Hotman Paris," tuturnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Cafe de'Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete pada Rabu (8/7/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp67 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Perumahan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi, yakni perkara PT Asabri, penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi lainnya yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. ***
Artikel Terkait
Jampidsus: Kasus Dugaan Korupsi MBG di BGN Jadi Prioritas Kejagung, Muncul 47 Nama yang Diduga Terlibat
Hotman Paris Geram Tak Diizinkan Temui Santri Korban Pembakaran Ponpes di Lombok Tengah
LSM Rejowangi Dukung Polresta Banyuwangi Usut Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kalipuro
ABDSI Launching Pontianak Sebagai Tuan Rumah TNP IV 2026
Klaim Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Sempat Tegaskan Prioritaskan Penuntasan Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Dua Pejabat Pemkab sebagai Tersangka Usai OTT