seleb

Panitia Pelaksana dan Manajemen Dari Acara Festival ‘Berdendang Bergoyang’ Bisa Terancam Pasal Berlapis

Sabtu, 5 November 2022 | 23:31 WIB
Panpel dan Manajemen ‘Berdendang Bergoyang’ Terancam Pasal Berlapis (Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin.)

PONTIANAKGLOBE.COM --  Polisi masih menyelidiki kasus dari ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang' yang mengakibatkan puluhan orang pingsan.

Pemicunya adalah dari jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan.

Selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia pelaksana (Panpel) Festival tersebut juga diduga melanggar Pasal tentang Karantina Kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip pada hari Sabtu, 5 November 2022.

Komarudin juga menuturkan, alasan diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dirilis pada awal Oktober saat DKI Jakarta berstatus PPKM Level 1.

“Mereka juga sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya untuk 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya untuk 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.

 

“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” tutur dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Fajar Ramadhan/ PMJ News)

Tags

Terkini