PONTIANAKGLOBE.COM, SERANG -- Artis Nikita Mirzani seorang pesohor Tanah Air, sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.
Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati Nurani. Kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
BACA JUGA: Begini Kronologi Wanita Bercadar yang Nekat Terobos Istana Sambil Bawa Pistol Jenis FN
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak, membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.
Freddy D Simandjuntak menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.
Nikita Mirzani, akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.
Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy D Simandjuntak.
Laporan ITE Dito Mahendra