seleb

Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Begini Kata Polisi Terkait Pengusutan Penyebaran Video Dewasa

Jumat, 9 Juni 2023 | 20:41 WIB
Artis Rebecca Klopper. (Pontianak Globe/Instagram @rklopperr)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran video dewasa yang dilayangkan pihak dari artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Kepada media, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini sedang dipelajari oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Laporan polisi RAPK alias RK (Rebecca Klopper, red) saat ini sudah diterima dan laporan polisi tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini laporan polisi tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polri,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan langkah selanjutnya untuk penyelidikan kasus tersebut adalah memanggil pihak korban dalam hal ini tentu saja artis Rebecca Klopper.

Pihak kepolisian akan memanggil pelapor dari Rebecca Klopper yang diwakili oleh pengacaranya, tujuannya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

Meski demikian pihak kepolisian belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan korban.

"Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban,” ucapnya. ***

Tags

Terkini