seleb

Penipuan Tiket Coldplay Diduga Berada di Sulawesi Selatan, Begini Kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Kamis, 1 Juni 2023 | 12:01 WIB
Coldplay (Kapan Lagi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA – Polisi memiliki titik terang terkait laporan penipuan tiket konser Coldplay.

Polisi mengendus pelaku berasal dari Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap setelah Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pendalaman, kaitannya dengab laporan polisi penipuan tiket konser Coldplay baru-baru ini.

Menurut Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar hasil penyelidikan dan pendalaman sementara mengarah kepada kelompok pelaku penipuan diduga berada dari daerah di Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Kepada wartawan, Rabu malam, 31 Mei 2023, AKP Charles Bagaisar menyebutkan hasil penyelidikan mengarah kepada kelompok pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.

Hasil pendalaman tersebut langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh pihak kepolisian.

Terkini tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah dikirim ke lokasi. Petugas menelusuri keberadaan kelompok tersebut.

Namun demi alasan penyelidikan dan pengungkapan kasus, AKP Charles Bagaisar tak banyak berbicara banyak perihal pengiriman tim ke Sulawesi Selatan. Hanya saja ia memastikan pihaknya sangat serius menyelidiki dan mengunkap kasus yang meresahkan tersebut.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya kembali menerima laporan polisi baru terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay. Korban dalam kasus tersebut dengan modus jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023 menyebutkan korban rugi ratusan juta rupiah.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, ada seorang mengaku menjadi korban dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay.

Merasa telah tertipu, korban kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut terungkap, jika korban mengalami kerugian tak sedikit, yaitu hingga mencapai Rp200 juta.

Polisi pun menyikapi laporan tersebut dengan menggunakan pasal tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 378 KUHP. ***

Tags

Terkini