seleb

Nikita Mirzani Batal Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Alasan dan Strategi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:58 WIB
Potret artis Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan sekaligus pengusaha, Reza Gladys.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral! Momen Lucu di Pelantikan PPPK Batang Hari, Balon Terbang Sebelum Waktunya Tersiar Kabar Bupati Ngambek

Namun, Fahmi menyatakan bahwa pencabutan telah dilakukan melalui surat resmi yang diterima pengadilan.

"Kemarin saya ajukan surat pencabutan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," ujar Fahmi dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fahmi, keputusan untuk mencabut gugatan perdata itu merupakan bagian dari strategi hukum.

Ia menyebut fokus utama saat ini adalah pada proses pidana yang sedang berjalan, terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga melibatkan asisten Nikita, Mail Syahputra.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Trauma Usai Putus dari Ko Apex, Tolak Lamaran Pria Kaya Asal Jogja

“Ini soal strategi. Yang tahu strategi tentu pihak yang mengajukan gugatan,” jelasnya. Fahmi juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan tidak ada kaitannya dengan pernyataan pihak Reza Gladys yang sebelumnya menyebut gugatan wanprestasi itu hanya bualan.

Fahmi menilai, jika sidang perdata dan pidana dijalankan bersamaan, maka fokus dan konsentrasi tim hukum bisa terganggu.

"Kalau dua-duanya dijalankan secara bersamaan, kami khawatir tidak bisa fokus pada hal yang paling penting," ujarnya.

Saat ditanya apakah gugatan wanprestasi akan diajukan kembali di kemudian hari, Fahmi memilih belum memberikan jawaban pasti.

"Itu akan saya sampaikan setelah proses berjalan," tambahnya.

Gugatan perdata senilai Rp100 miliar itu sedianya dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, dengan adanya pencabutan, persidangan tersebut dipastikan tidak akan dilanjutkan.

“Secara resmi pencabutannya sudah saya sampaikan,” pungkas Fahmi. ***

Tags

Terkini