PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025.
Setelah penetapan tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama.
Baca Juga: Los Angeles Dilanda Kebakaran, Nikita Willy Ungkap Kondisi Terkini Keluarganya
Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.
Fahmi menjelaskan bahwa kliennya memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Saya sudah mengajukan penundaan dengan alasan yang manusiawi. Nikita punya pekerjaan yang harus diselesaikan," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat, 21 Februari 2025.
Selain alasan pekerjaan, Fahmi juga menambahkan bahwa mendekati bulan Ramadan, Nikita ingin lebih berkonsentrasi dalam persiapan ibadah.
"Saya meminta waktu hingga 3 Maret karena ini sudah menjelang bulan puasa. Biarlah kami semua fokus untuk persiapan Ramadan," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tegaskan Proses Hukum Vadel Tetap Berjalan Demi Keadilan untuk Lolly
Reza Gladys Desak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa
Sementara itu, Reza Gladys yang melaporkan Nikita Mirzani merasa geram karena hingga kini rivalnya belum ditahan.
Ia pun mendesak polisi untuk segera melakukan penjemputan paksa.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.
Menurutnya, aturan hukum memungkinkan kepolisian menjemput paksa tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ya, kami berharap ada tindakan tegas, termasuk penjemputan paksa," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis, 27 Februari 2025.