Brigadir DK, anggota Patwal yang mengawal mobil dinas RI-36, telah dipanggil oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Patrick Kluivert Sebut Nama Jairo Riedewald, Proyek Besar Timnas Indonesia hadapi Piala Dunia
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa DK telah diberikan teguran.
“Anggota sudah dipanggil dan diklarifikasi terkait kejadian tersebut, serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat melakukan pengawalan,” kata Argo pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.
“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf jika sikap anggota dianggap tidak layak atau arogan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Park Hyung-sik Tampilkan Sisi Ambisius dan Misterius di Drama Buried Hearts, Begini Sinopsis-nya
Berbeda dengan Swedia Pejabat Dilarang Punya Mobil Dinas
Insiden ini menjadi perbincangan karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan di Swedia.
Di negara tersebut, para pejabat dilarang memiliki mobil dinas, kecuali perdana menteri.
Pejabat Swedia diwajibkan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, untuk perjalanan dinas.
Kebijakan ini bertujuan mencegah kesan mewah atau istimewa di mata publik.
“Para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian seperti warga biasa, naik kereta api yang penuh sesak,” ungkap Joakim Holm, seorang warga Swedia.
Selain itu, para pejabat di Swedia tidak tinggal di kawasan elite.
Mereka memilih tinggal di pemukiman sederhana dan menjalankan aktivitas harian tanpa hak istimewa, seperti mencuci pakaian sendiri di tempat umum.