PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Raffi Ahmad, suami dari Nagita Slavina, kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini karena langkahnya melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Daftar Pemenang SCTV Awards 2023, Raffi Ahmad hingga Randy Pangalila Bawa Pulang Piala
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi melaporkan harta kekayaannya dalam rangka memenuhi kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini dilakukan di tengah spekulasi publik tentang jumlah kekayaannya yang fantastis dan isu yang kerap mengaitkannya dengan praktik pencucian uang.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, laporan LHKPN Raffi Ahmad sedang dalam tahap verifikasi.
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN bagi pejabat negara, termasuk utusan khusus presiden, adalah 21 Januari 2025.
Hingga kini, tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN baru mencapai 72 persen.
Baca Juga: Raffi Ahmad Tantang Ariel NOAH dalam Duel Tinju, Nagita Slavina Panik hingga Melarang
Berapa Kekayaan Raffi Ahmad?
Berdasarkan laporan Net Worth Spot, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai $187,9 juta atau sekitar Rp2,9 triliun.
Namun, jika seluruh aset dan pendapatan dari berbagai sumber bisnis serta endorsement dihitung, estimasi kekayaannya bisa mencapai Rp4,6 triliun.
Gurita Bisnis Raffi Ahmad
Selain dari dunia hiburan, kekayaan Raffi juga bersumber dari sejumlah bisnis yang ia kelola bersama Nagita Slavina. Berikut beberapa lini usahanya:
-
RANS Entertainment
Platform hiburan dan agensi yang mencakup berbagai sub-brand seperti RANS Music, RA Pictures, hingga RANS E-Sports.