PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Rizky Febian menghadiri sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.
Dalam kesempatan itu, ia datang bersama kuasa hukumnya tanpa didampingi sang istri, Mahalini.
Baca Juga: Latte Factor hingga Pinjol, Begini Cara Cerdas BRI Membimbing Generasi Muda Kelola Uang
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.
Meski sempat membagikan foto dengan buku nikah di tangan, pasangan ini tetap harus mengajukan permohonan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.
Rizky pun mengonfirmasi hal tersebut. "Memang (pernikahan) dilaksanakan sesuai syariat Islam," ujarnya kepada media di PA Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman fakta dari sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini:
1. Masalah Buku Nikah
Dalam persidangan, Rizky Febian mengungkapkan adanya masalah pada buku nikah mereka.
Ia menyebut bahwa seluruh urusan terkait buku nikah diserahkan kepada pihak wedding organizer (WO).
"Masalah di buku nikah, aku dan Mahalini menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami percayai," ujar Rizky.
Namun, belakangan diketahui bahwa buku nikah tersebut diduga palsu.
Rizky menegaskan bahwa pihak WO bertanggung jawab atas hal ini. "Pada dasarnya, mereka (WO) yang harus bertanggung jawab," tambahnya.
2. Kendala Administrasi
Rizky juga menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah masalah administrasi, termasuk pendaftaran pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Karena administrasi belum beres, akhirnya diharuskan mengurus isbat nikah," jelas Rizky.