PONTIANAKGLOBE.COM, JAKATA -- Gelar Doctor Honoris Causa atau DR HC yang diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Alasan utama di balik penolakan ini adalah karena UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Erick Thohir Urus SKCK Cawapres. Sinyal Kuat Berpasangan dengan Prabowo
Menanggapi situasi ini, UIPM menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan izin kepada Kemendikbudristek sejak tahun 2023.
Namun, proses tersebut masih dalam tahap berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan sebenarnya telah mengurus izin untuk bekerja sama dengan mereka sejak tahun lalu, dan saat ini masih dalam proses," ujar Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
UIPM juga mendesak Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang telah mereka sampaikan sebelumnya, mengingat UIPM telah mendatangi mereka untuk memberikan penjelasan.
"Kami sudah menemui Dikti dan meminta klarifikasi mengenai berita yang telah beredar di masyarakat," tambah Helena.
Raffi Ahmad tidak diwajibkan untuk mengikuti pendidikan formal guna memperoleh gelar tersebut.
UIPM menekankan bahwa gelar ini sah secara hukum di tingkat internasional dan di Thailand.
"Kami berbicara dari perspektif hukum internasional, bukan hanya dari sisi hukum Indonesia," tegas Helena.
Baca Juga: Raffi Ahmad Kucur Rp10 Juta Untuk Biaya Pendidikan Nono Sang Juara Matematika 7 Tahun
Sebagai catatan, Raffi Ahmad dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) di bidang Manajemen Pariwisata dan Acara dari UIPM.
Wisuda tersebut diadakan di Thailand pada 24 Agustus 2024 dan menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. ***