Namun, Zoe kini lebih dikenal sebagai selebgram yang curhat di media sosial setelah terjebak di jalur busway.
Ia mengaku tidak sengaja menerobos jalur tersebut dan meminta bantuan netizen karena bus Transjakarta yang sedang berhenti di halte tidak bisa ia lewati.
Baca Juga: Perhatikan Gejala Ini, Filter Bensin Anda Mungkin Perlu Dibersihkan
"Kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus, dan dia enggak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus. Jadi, kita stuck dan di sini ada separator. Jadi kita nggak bisa jalan, guys," kata Zoe dalam video tersebut.
"Can you guys help me? Like solusinya gimana? Please komen di bawah, saya panik ini, empat jam katanya ini sampai jam empat," lanjut Zoe.
Atas kejadian tersebut, Zoe dikenai sanksi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian.
Baca Juga: Awas! Ini Bahaya Filter Oli Mobil Jarang Diganti
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.
"Pelanggaran dikenai sanksi Pasal 287 ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000," tegas Syafrin. ***