seleb

Meski Rinoa Aurora Telah Mengajukan Surat Perdamaian, Leon Dozan Belum Bisa Bebas karena Hal Ini

Jumat, 8 Desember 2023 | 09:11 WIB
Rinoa Aurora Senduk yang sempat melaporkan kekasihnya Leon Dozan karena kasus penganiayaan. Kini, Rinoa mencabut laporan dan memilih berdamai. (Pontianak Globe/Instagram @rinoaaurora )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Meski Rinoa Aurora Telah Mengajukan Surat Perdamaian, Leon Dozan Belum Bisa Bebas karena Hal Ini

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat aktor Leon Dozan dan mantan kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, menemui titik terang.

Rinoa Aurora telah mengajukan surat perdamaian kepada Leon Dozan.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Desember 2023: Redmi 12, Xiaomi 13T, Xiaomi 13 Ultra, Xiaomi Civi 2, hingga Poco X5 5G

Surat perdamaian tersebut diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Surat tersebut berisi dua syarat yang harus dipenuhi oleh Leon Dozan, yaitu:

Leon Dozan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya yang pernah dilakukan terhadap Rinoa Aurora Senduk.

Leon Dozan mencabut kuasa dari pengacaranya, Firdaus Oiwobo.

Baca Juga: Striker Jerman U-17, Max Moerstedt, Diperhatikan MU dan Chelsea Setelah Tampil Istimewa di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia

Rinoa Aurora mengatakan bahwa keputusannya untuk berdamai dengan Leon Dozan didasari oleh keinginannya untuk memaafkan dan memulihkan hubungan mereka.

Dia juga mengatakan bahwa Leon Dozan telah meminta maaf secara langsung kepadanya dan berjanji untuk berubah.

Baca Juga: Meski Rinoa Aurora Telah Mengajukan Surat Perdamaian, Leon Dozan Belum Bisa Bebas karena Hal Ini

"Saya tulus dan ikhlas mengampuni dan memaafkan Leon, saya mau damai karena dia mau berubah," kata Rinoa Aurora dalam konferensi pers di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2023.

Baca Juga: Ladies Program Apeksi se-Kalimantan: Pontianak Menghadirkan Fashion Show dengan Tema ‘Cerite Kote’

Meskipun surat perdamaian telah diajukan, Leon Dozan belum bisa langsung dibebaskan. Hal ini karena selain dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Leon juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap Institusi Polri.

Halaman:

Tags

Terkini