PONTIANAKGLOBE.COM -- Soleh Solihun baru-baru ini berbicara tentang pengalaman mengumpulkan pajak dari monetisasi iklan (Adsense) di saluran YouTube miliknya.
Namun, ia merasa bingung terkait pengumpulan pajak Adsense YouTube tersebut.
Baca Juga: Aktris Kang Sora Bagikan Kebahagiaan dengan Unggahan Foto Baby Bump, Hamil Anak Kedua
Soleh mengungkapkan bahwa ia hanya menerima pendapatan dari YouTube pada tahun 2018, dan bahkan pendapatan dari Adsense YouTube hanya diterima selama dua bulan pada tahun tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa telah memberikan bukti tentang penangguhan akun YouTube-nya sehingga tidak dapat lagi dimonetisasi.
Baca Juga: Mengenal Lee Yoo Mi, Pemeran Strong Girl Nam Soon yang Pernah Tinggal di Amerika Serikat
Pada tanggal 16 Oktober 2023, Soleh Solihun menulis, "Saya hanya mendapatkan pendapatan dari YouTube selama 2 bulan pada tahun 2018. Setelah itu, akun Adsense saya di-suspend dan saya tidak lagi menerima pendapatan. Namun, pihak pajak sepertinya masih ragu."
Soleh Solihun menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari seorang perwakilan pajak. Meskipun ia mengklaim bahwa masalah ini seharusnya telah selesai pada tahun 2019 ketika pertama kali dihubungi, ia kembali dihubungi oleh pihak yang berbeda.
Baca Juga: Setahun Menikah, Idham Masse Mengajukan Permohonan Cerai Terhadap Catherine Wilson
Soleh Solihun kemudian diminta memberikan penjelasan terkait postingannya di akun pribadinya. Manajemennya akan menyiapkan surat tanggapan sesuai permintaan tersebut, dengan batas waktu 14 hari sejak surat dikirim.
Keluhan Soleh Solihun sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui unit vertikal atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menganggap perlu untuk mendapatkan klarifikasi data dari kedua belah pihak, yaitu DJP dan Soleh Solihun, untuk memastikan proses penelitian yang adil, obyektif, dan transparan.
Dwi Astuti berjanji bahwa hasil dari penanganan ini akan diumumkan kemudian. Sementara itu, Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menyatakan bahwa KPP berencana mengundang Soleh Solihun dalam upaya menjaga transparansi, sehingga Soleh Solihun dapat melihat informasi dan data yang dimiliki Ditjen Pajak.
Prastowo juga menyoroti adanya miskomunikasi karena Soleh Solihun belum pernah hadir secara langsung ke KPP. Ia menegaskan bahwa pihak Ditjen Pajak akan menjamin sesuai ketentuan, termasuk penjelasan dan bukti yang diberikan oleh Soleh Solihun, mengingat Soleh Solihun selama ini hanya berhubungan dengan asistennya, sehingga kemungkinan terjadi miskomunikasi. ***