Ridwan Kamil Setuju Tes DNA, Tapi Ajukan Syarat Khusus untuk Lisa Mariana, Begini Kata-nya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 5 April 2025 | 19:51 WIB
Lisa Mariana dalam satu kesempatan. (Instagram @lisamarianaaa)
Lisa Mariana dalam satu kesempatan. (Instagram @lisamarianaaa)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ridwan Kamil akhirnya menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA.

Hal ini terkait isu menghebohkan soal pengakuan Lisa Mariana yang menyebut dirinya memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Baca Juga: Fakta di Balik Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ayu Aulia Buka Suara

Namun, ada syarat penting yang diajukannya sebelum tes dilakukan.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia bersedia menjalani tes DNA kapan pun dan di mana pun—asal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 4 April 2025.

Menurut Muslim Jaya, tes DNA tak bisa sekadar didasarkan pada permintaan sepihak.

Prosesnya harus melalui jalur resmi, seperti gugatan perdata di pengadilan atau penyidikan resmi dari aparat kepolisian.

"Tes DNA harus menjadi bagian dari proses hukum, bukan sekadar tekanan opini publik. Bila dilakukan tanpa perintah pengadilan, maka harus ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak," ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga membuka opsi untuk mengajukan permohonan resmi ke tim DVI Mabes Polri jika pihak Lisa Mariana sepakat menjalani tes tanpa perlu putusan pengadilan terlebih dahulu.

Baca Juga: Terseret Isu Perselingkuhan Lisa dan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Buka Suara, Begini Fakta yang Disembunyikannya Selama Ini

Lisa Mariana Buka Suara, Bandingkan Diri dengan Atalia

Sementara itu, Lisa Mariana—yang dikenal sebagai model majalah dewasa—kembali menjadi sorotan publik.

Ia mengaku ingin mendapat simpati setelah dirinya mengklaim memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil.

Namun, menurut Lisa, publik justru lebih berpihak kepada Atalia Praratya, istri sah Ridwan Kamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X