Rivalnya Tak Kunjung Ditangkap, Reza Gladys Minta Polisi Bertindak Tegas terhadap Nikita Mirzani

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:43 WIB
Potret selebritas Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)
Potret selebritas Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025.

Setelah penetapan tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama.

Baca Juga: Los Angeles Dilanda Kebakaran, Nikita Willy Ungkap Kondisi Terkini Keluarganya

Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.

Fahmi menjelaskan bahwa kliennya memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Saya sudah mengajukan penundaan dengan alasan yang manusiawi. Nikita punya pekerjaan yang harus diselesaikan," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat, 21 Februari 2025.

Selain alasan pekerjaan, Fahmi juga menambahkan bahwa mendekati bulan Ramadan, Nikita ingin lebih berkonsentrasi dalam persiapan ibadah.

"Saya meminta waktu hingga 3 Maret karena ini sudah menjelang bulan puasa. Biarlah kami semua fokus untuk persiapan Ramadan," lanjutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tegaskan Proses Hukum Vadel Tetap Berjalan Demi Keadilan untuk Lolly

Reza Gladys Desak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa

Sementara itu, Reza Gladys yang melaporkan Nikita Mirzani merasa geram karena hingga kini rivalnya belum ditahan.

Ia pun mendesak polisi untuk segera melakukan penjemputan paksa.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.

Menurutnya, aturan hukum memungkinkan kepolisian menjemput paksa tersangka yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ya, kami berharap ada tindakan tegas, termasuk penjemputan paksa," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis, 27 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X