Kasus Penipuan Seret Suami BCL Tiko Aryawardhana ke Polres Jaksel, Mengejutkan Status Hukumnya Ternyata Masih Sebagai...

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Rabu, 5 Juni 2024 | 10:04 WIB
Tiko Aryawardhana bersama istrinya BCL. Tiko saat ini dilaporkan mantan istri terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. (Instagram @tikoaryawardhana)
Tiko Aryawardhana bersama istrinya BCL. Tiko saat ini dilaporkan mantan istri terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. (Instagram @tikoaryawardhana)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan.

Kasus ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dihubungi, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: BCL Akan Menikah dengan Tiko Aryawardhana Setelah 3 Tahun Menjanda, Denny Darko Membocorkan Terawangannya dan Menyinggung Kekosongan

Bintoro belum merinci lebih jauh mengenai identitas pelapor, namun diketahui bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik tahapan penyidikan," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL).

Saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan.

Bintoro menjelaskan bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Tiko terjadi pada tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Ahli Tarot Tentang Hubungan BCL dan Tiko Aryawardhana Menyentuh Soal Kehancuran

Saat itu, Tiko masih menjadi suami dari pelapor berinisial AW.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.

Bintoro menambahkan bahwa Tiko, sebagai terlapor, telah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi sebelum gelar perkara dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X